UMK di Jateng Berlaku bagi Buruh Masa Kerja Kurang 1 Tahun
By Admin

nusakini.com-Semarang – Upah Minimum Kota Semarang pada 2019 tetap yang tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp2.498.587,53. Sementara, Kabupaten Banjarnegara terendah dengan upah Rp1.610.000,00.
Besaran UMK di Jawa Tengah telah ditetapkan pada 21 November lalu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 Tahun 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2019.
Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo menekankan jika UMK itu merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMK juga hanya berlaku bagi pekerja buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
Pengusaha pun dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum itu,” tegas gubernur.
Ditambahkan, jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lama 10 hari sebelum berlakunya keputusan gubernur.
Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota, katanya, dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.
“Dalam hal ini pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kompetensinya,” tandas Ganjar.(p/ab)